Perkawinan beda agama jelas tidak sejalan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Ini seharusnya yang menjadi pegangan oleh hakim PN yang berada di bawah MA, apabila menghadapi permohonan ‘pengesahan’ perkawinan beda agama, di mana salah satu pasangannya beragama Islam.
UUDNRI 1945 mengakui adanya perkawinan yang sah, dan itu adalah yang sah menurut ajaran agama.
Perkawinan beda agama tidak sejalan dengan konstitusi kita.
Para Hakim (PN Jakpus) harusnya merujuk kepada ketentuan UUD 1945 dan Putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda Agama.
MA Keluarkan SE Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama, HNW: Harus Ditaati dan Dilaksanakan
Kita semua berharap, dengan keluarnya putusan tersebut, mulai hari ini dan seterusnya tidak terjadi lagi multitafsir dari para hakim dan masyarakat terkait perkawinan beda agama.
Yandri Susanto : SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Harus Tersosialisasikan ke Seluruh Masyarakat